Ukuran Standar Stempel Dinas

Ukuran standar stempel dinas sudah diatur dalam Bab III Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1998 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa/ Kelurahan. 

BAB III : STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI

Bagian Pertama: Bentuk, Ukuran dan Isi

Pasal 7

1) Stempel Jabatan dan Stempel Instansi berbentuk Lingkaran.

2) Stempel Jabatan dan Stempel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pasal ini terdiri dari:

a. Garis lingkaran luar. Stempel Jabatan dan Stempel Instansi

b. Garis lingkaran tengah.

c. Garis lingkaran dalam.

d. Dua (2) garis yang terdapat pada lingkaran dalam.

e. Isi stempel. 

Pasal 8

Ukuran stempel sebagaimana dimaksud pada pasal 7 terdiri dari:

a. Ukuran garis tengah lingkar luar stempel jabatan dan stempel Instansi 4 cm.

b. Ukuran garis tengah lingkar tengah stempel Jabatan instansi 3,8 cm.

c. Ukuran garis tengah lingkar dalam stempel jabatan dan instansi 2.7 cm.

d. Jarak antara 2(dua) garis yang terdapat dilingkaran dalam maksimal 1 cm.

ukuran standar stempel dinas


Pasal 9

1) Stempel Jabatan berisi nama jabatan dan nama wilayah/ Daerah yang bersangkutan.

2) Stempel Jabatan Kepala Desa/ Kelurahan tidak menggunakan Lambang.

3) Stempel Instansi berisi nama Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Nama Wilayah/daerah yang bersangkutan tanpa menggunakan Lambang.

Pasal 10

Bentuk, ukuran dan isi stempel Jabatan dan instansi dilingkungan pemerintah Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum pada lampiran II Keputusan ini.

Bagian Kedua

Penggunaan

Pasal 11

Pejabat yang berhak mempunyai dan menggunakan Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2). Keputusan ini adalah Kepala Desa/ Kelurahan.

Pasal 12

Pejabat yang berhak menggunakan Stempel Instansi baik atas nama Kepala Desa/ Kelurahan Maupun atas nama wewenang jabatannya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat

(3), terdiri dari :

a. Sekretaris Desa/ Kelurahan.

b. Kepala-kepala Urusan.

Pasal 13

Stempel jabatan dan stempel Instansi menggunakan tinta berwarna ungu. 

Pasal 14

Stempel jabatan dan Stempel Instansi dibubuhkan pada bagian kiri dari tanda tangan Pejabat yang menandatangani naskah dinas.

Pasal 15

Pejabat Pemerintah Desa/ Kelurahan yang mempunyai dan berhak menggunkan Stempel Jabatan dan atau Stempel Instansi menunjuk Pejabat/ Petugas tertentu untuk menyimpan, mengamankan penggunaan stempel jabatan dan Stempel Instansi. 

Ukuran Standar Stempel Dinas ~ Anda berminat memesan online stempel untuk kebutuhan instansi, perusahaan, dan lain-lain? Hubungi: 0895423404030 sekarang.

Komentar