Ukuran standar stempel dinas sudah diatur dalam Bab III Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1998 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
BAB III : STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI
Bagian Pertama: Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 7
1) Stempel Jabatan dan Stempel Instansi berbentuk Lingkaran.
2) Stempel Jabatan dan Stempel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini terdiri dari:
a. Garis lingkaran luar. Stempel Jabatan dan Stempel Instansi
b. Garis lingkaran tengah.
c. Garis lingkaran dalam.
d. Dua (2) garis yang terdapat pada lingkaran dalam.
e. Isi stempel.
Pasal 8
Ukuran stempel sebagaimana dimaksud pada pasal 7 terdiri dari:
a. Ukuran garis tengah lingkar luar stempel jabatan dan stempel Instansi 4 cm.
b. Ukuran garis tengah lingkar tengah stempel Jabatan instansi 3,8 cm.
c. Ukuran garis tengah lingkar dalam stempel jabatan dan instansi 2.7 cm.
d. Jarak antara 2(dua) garis yang terdapat dilingkaran dalam maksimal 1 cm.
Pasal 9
1) Stempel Jabatan berisi nama jabatan dan nama wilayah/ Daerah yang bersangkutan.
2) Stempel Jabatan Kepala Desa/ Kelurahan tidak menggunakan Lambang.
3) Stempel Instansi berisi nama Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Nama Wilayah/daerah yang bersangkutan tanpa menggunakan Lambang.
Pasal 10
Bentuk, ukuran dan isi stempel Jabatan dan instansi dilingkungan pemerintah Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum pada lampiran II Keputusan ini.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 11
Pejabat yang berhak mempunyai dan menggunakan Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2). Keputusan ini adalah Kepala Desa/ Kelurahan.
Pasal 12
Pejabat yang berhak menggunakan Stempel Instansi baik atas nama Kepala Desa/ Kelurahan Maupun atas nama wewenang jabatannya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat
(3), terdiri dari :
a. Sekretaris Desa/ Kelurahan.
b. Kepala-kepala Urusan.
Pasal 13
Stempel jabatan dan stempel Instansi menggunakan tinta berwarna ungu.
Pasal 14
Stempel jabatan dan Stempel Instansi dibubuhkan pada bagian kiri dari tanda tangan Pejabat yang menandatangani naskah dinas.
Pasal 15
Pejabat Pemerintah Desa/ Kelurahan yang mempunyai dan berhak menggunkan Stempel Jabatan dan atau Stempel Instansi menunjuk Pejabat/ Petugas tertentu untuk menyimpan, mengamankan penggunaan stempel jabatan dan Stempel Instansi.
Ukuran Standar Stempel Dinas ~ Anda berminat memesan online stempel untuk kebutuhan instansi, perusahaan, dan lain-lain? Hubungi: 0895423404030 sekarang.
Komentar
Posting Komentar